BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini tengah menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Melalui Inspektoratnya, sebanyak 14 ASN telah dimintai keterangan dalam proses investigasi yang masih berjalan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan pada Sabtu (11/04/2026) di Cibinong bahwa penanganan kasus ini telah memasuki tahap investigasi mendalam. Pendekatan yang diambil tidak lagi sebatas pembinaan kepegawaian, melainkan fokus pada pengumpulan fakta dan data yang relevan secara hukum untuk proses lanjutan.
“Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut, ” ujar Ajat.
Ia merinci, jumlah ASN yang dimintai keterangan kini mencapai 14 orang, bertambah dari sebelumnya 12 orang, seiring dengan pendalaman yang terus dilakukan tim inspektorat.
Metode pemeriksaan yang diterapkan adalah kroscek antar keterangan untuk memastikan validitas informasi. Hal ini penting agar setiap temuan didukung bukti kuat, bukan sekadar asumsi.
“Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena kalau hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, itu menjadi data yang lemah, ” ungkapnya.
Laporan hasil investigasi formal masih menjadi kewenangan Inspektorat dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, ada target agar hasil tersebut dapat dipublikasikan dalam waktu dekat.
“Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan, ” kata Ajat.
Mengenai status ASN yang diperiksa dan sanksi yang akan dijatuhkan, Ajat menyatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan hingga hasil resmi investigasi keluar.
“Nanti kita tunggu hasil investigasinya seperti apa. Termasuk soal sanksi, ” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, sehingga pemerintah daerah mendorong agar proses investigasi berjalan cepat dan transparan. Ajat menekankan pentingnya hal ini untuk menunjukkan integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor.
“Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor, ” tandas Ajat.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menginstruksikan Inspektorat untuk menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum. Tujuannya agar penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada ranah administratif, tetapi dapat berlanjut ke proses pidana.
Dugaan praktik jual beli jabatan ini dilaporkan bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai sejak tahun 2022 dengan imbalan uang yang dibayarkan secara bertahap. Inspektorat terus berupaya mengumpulkan data dan keterangan untuk memvalidasi temuan sebelum menentukan langkah selanjutnya. (PERS)

Updates.